Indeks

Karyawan Ekspedisi Digerebek di Kamar Kost Kedung Anyar Surabaya Gegara Edarkan Narkoba

SurabayaSatuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap seorang pria berinisial APS bin AA (30) yang kedapatan mengedarkan barang terlarang yakni narkotika jenis sabu dan pil extacy.

“Penangkapan karyawan ekspedisi ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai gerak – geriknya yang kemudian berhasil menciduk pelaku di rumah kost jalan Kedung Anyar Gang 2 Surabaya,” kata Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo Senin (18/12/2022).

Penangkapan tersangka berkat informasi dari warga yang mencurigai aktivitas APS yang kerap melakukan transaksi narkotika kepada sejumlah pelanggannya.

Laporan warga tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan pada hari Selasa 28 Maret 2023.

Tepat pada pukul 17:30 Wib, Polisi yang sudah lama melakukan pengintaian langsung menyergap dan menggeledah rumah kost tersangka dan didapati barang bukti beberapa poket sabu dan pil extasy siap edar.

Menurut Hendro, barang bukti yang disita dari tersangka, 3 poket sabu-sabu dengan rincian, 0,88 gram, 0,70, 0,72, pil extacy dengan berat bruto 1,01, satu timbangan elektrik warna silver merk “CARMY”, satu sekrop dari sedotan warna putih, satu bendel klip plastik kosong, dan satu unit Handphone.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa pemasok sabu-sabu kepada tersangka APS,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Exit mobile version