Surabaya – Polisi menangkap satu tersangka kasus pencurian blower AC di kos – kosan kawasan Jalan Bulak Rukem Timur 2 Surabaya. Modusnya, pelaku berpura-pura menjadi tukang servis AC.
“Diketahui bahwa tersangka ini berpura-pura menjadi tukang Ac atas perintah pemilik kos untuk mencopot Ac, kemudian mereka masuk ke kost melakukan pencurian barang bukti (AC),” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak AKP Arief Rizki Wijaksana melalui Kanit Jatanras Iptu Mustopa kepada wartawan, Senin (20/2/2023).
Awalnya, satu pelaku berinisial ACA, (24) yang merupakan warga Jalan Mojo Klanggru Lor Surabaya, telah ditangkap oleh anggota Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, di Jalan Dharma husada Indah Utara Surabaya.
“Tersangka ACA kemudian kami bawa ke Polres Tanjung Perak Surabaya, setelah kita mintai keterangan pelaku mengakui perbuatannya atas pencurian tersebut,” kata Mustopa.
Mustopa menyebutkan, atas adanya kejadian pencurian AC tersebut, kemudian anggota melakukan cek TKP melalui kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu sepeda motor honda beat, satu tas eiger warna hitam, satu buah helm yamaha, dan satu pasang sandal warna hitam (sesuai CCTV), yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.
“Tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP ancaman hukuman di atas lima tahun,” tuturnya.
