Surabaya, – Dua kali melakukan aksi pencurian kabel seorang pria bernama Jefri (44) warga asal Bulak Jaya 7/58 Surabaya, di tangkap Unit Reskrim Polsek Wonocolo Surabaya, pada Rabu (12/01/2023).
Terbaru, Jefri ditangkap setelah mereka melakukan aksi pencurian kabel listrik di sebuah bangunan rumah kosong di Jalan Raya Jemursari 26 Surabaya.
“Pada saat melakukan pencurian kabel listrik tersebut, mereka memotong dari beberapa meter kemudian dibawa pulang untuk dijual kepada pembeli dengan maksud tujuan untuk mendapatkan untung,” jelas Kompol Bayu Halim Putra, Kapolsek Wonocolo Surabaya didampingi Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muhammad Fakih.
Kompol Bayu menjelaskan, tersangka masuk kedalam rumah dengan cara memanjat pagar setalah berhasil, pelaku ini menggali teras rumah korban yang masih belum jadi kemudian mengambil kabel 23 Meter.
“Aksi pelaku diketahui sudah dua kali mencuri di rumah korban, pertama pelaku berhasil. Namun pada saat melakukan aksi yang kedua kalinya mereka ketahuan oleh pemiliknya, lantas pelaku berhasil ditangkap,” ungkap Kompol Bayu, pada Jumat (20/01/2023).
Kapolsek mengungkapkan, pelaku kita tangkap pada saat membawa kabel dari dalam rumah kosong, yang rencananya akan di bawa kabur, namun sangat di sayangkan pelaku keburu kita tangkap.
“Saat melakukan aksinya pelaku sendirian dan sering menyatroni rumah kosong pada malam hari, Begitu ada kesempatan pelaku ini masuk dan mencari barang yang biasanya laku dijual.” tambah Bayu.
Saat kita interograsi, pelaku ini mengaku jika dirinya sudah dua kali mencuri di rumah kosong tersebut.
“Barang bukti yang yang berhasil kita amankan berupa kabel listrik sepanjang 23 meter, kemudian petugas langsung membawa ke Polsek Wonocolo Surabaya,” ujarnya.
Sementara, dari pengakuan Jefri mereka menyesali perbuatannya. Dia berjanji di depan polisi dirinya tidak akan mengulangi perbuatan pencurian lagi.
“Saya kapok pak, Saya akan berhenti dan tidak mengulangi, saya mau kerja yang halal untuk menafkahi keluarga saya.” pungkas Jefri didepan wartawan.
