Sasar Motor Penghuni Kos di Surabaya, Pencuri Ini Diciduk Usai 4 Kali Beraksi

Surabaya – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyasar ditempat parkiran rumah kost di Jalan Cepu 6 Surabaya, berhasil diungkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Satu pelaku pencurian tersebut bernama Taufik Hidayat (41) warga Tambelangan Sampang Madura, mereka ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, berikut barang bukti.

Aksi pencuri itu sempat terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang kemudian viral di media sosial publik Kota Surabaya, pada Rabu, (08/01/2023).

Dalam rekaman CCTV, terlihat dua kawanan melakukan pencuri Taufik yang menggunakan topi serta jaket warna biru, dengan menggunakan celana pendek memindahkan motor jenis honda beat yang terparkir didepan rumah kost lantas pelaku mengambil motor honda Scoopy. Setelah dirasa aman, kemudian kabur.

Kompol Muhamad Fakih Kasi humas Polrestabes Surabaya, didampingi Kanit Resmob AKP Zainul Abidin mengatakan, satu pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan berkat rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi di lokasi.

“Saat dilakukan penangkapan, anggota mengamankan barang bukti, rekaman CCTV, satu celana pendek warna hitam, jaket warna biru dan topi yang dipakai saat melakukan aksi pencurian tersebut,” ungkap Kompol Fakih saat mengelar press rilis, pada Sabtu (16/02/2023).

Perwira polisi dengan melati satu di pundaknya mengungkapkan, dari pengakuannya pelaku sepeda motor hasil curian itu, dijual kepada seorang penadah antara 3 juta sampai 3,5 juta.

“Dari hasil penjualan motor curian tersebut, Taufik mendapatkan bagian antara 750 ribu sampai dengan 1 juta untuk sisanya dibagi bersama rekannya untuk biaya operasional,” kata Fakih.

Kepada aparat, Taufik mengaku sudah 4 TKP melakukan pencurian kendaraan bermotor di Kota Surabaya secara mobile, bersama tiga rekannya yakni, AR (DPO) sebagai peran, ED (DPO) RH (DPO) dan satu orang sebagai penadahan (480 KUHP).

“Modus kejahatannya, masuk halaman parkiran kost di Jalan Cepu Surabaya, pelaku merusak kunci pagar dengan menggunakan kunci Leter L,” jelas Fakih.

Kompol Fakih menambahkan, lantas pelaku merusak rumah kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci Leter “T” Setelah berhasil langsung melarikan diri dengan membawa motor hasil curian tersebut.

“Kini tersangka Taufik Hidayat mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya. Dia terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara, karena polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP,” pungkasnya.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *