Indeks

Polisi Tangkap 2 Residivis Curanmor di Surabaya

Surabaya – Unit Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya, berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian motor (curanmor) bernama Mohammad Romli Fais, dan Alfan Holilulloh, mereka merupakan warga Surabaya Jawa Timur.

Kompol M. Sholeh Kapolsek Sukolilo Surabaya mengungkapkan, dari hasil penyelidikan kedua berhasil kita amankan di Jalan Raya Dinoyo Surabaya. Pelaku biasa beraksi diparkiran Toko Bangunan “BAROKAH” Jalan Klampis Ngasem 5 Kota Surabaya dengan sasaran motor.

“Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Dua orang sebagai pemetik atau pelaku curanmor mengambil sepeda motor yang parkir di halaman Toko Bangunan dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci L,” terang Kompol Sholeh, kepada wartawan pada Senin (13/02/2023).

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polsek Sukolilo Surabaya. Selain itu, mereka juga beraksi dibeberapa tempat lainnya.

“Kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama (curanmor). Pelaku mengambil motor di Kota Surabaya, sebelum di tangkap Polsek Sukolilo Surabaya,” jelas Kapolsek.

Pelaku mengambil motor honda Beat warna biru hitam, Nopol L-2051-ABL yang terparkir didepan Toko Bangunan tersebut. Motor hasil curian sendiri selanjutnya untuk dijual.

“Dari hasil penangkapan ini, kita juga menemukan sejumlah barang bukti, Satu buah Kunci T, 1 buah anak kunci T, 1 buah kunci magnet, 1 buah kunci L, 1 buah Obeng, 1 buah handpone OPPO, 2 buah Helm, 8.1 buah Tas kecil, dan 1 buah Sepeda motor Honda PCX warna putih sebagai sarana,” terangnya.

Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku yaitu Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolsek mengimbau masyarakat Kota Surabaya untuk lebih berhati-hati saat meninggalkan motornya ketika hendak beraktivitas.

“Pastikan motor berada di tempat yang aman, terang dan mudah terlihat, serta menggunakan kunci pengaman ganda,” pungkasnya.

Exit mobile version