Surabaya, – Upaya penyidikan dan pengungkapan kasus pengeroyokan dengan Pasal 170 KUHP di depan JMP Surabaya, pada 1 Januari 2023. Masih dalam proses penyelidikan oleh anggota Resmob Polrestabes Surabaya.
Penyelidikan itu, dijelaskan oleh Kanit Resmob Polrestabes Surabaya AKP Zainul Abidin, dia menegaskan dalam kasus pengeroyokan yang terjadi didepan Jembatan Merah Surabaya, itu memang benar dan kini sudah ditangani secara Profesional dan prosedur.
“Kami juga kumpulkan saksi-saksi dan bukti serta keterangan dari korban untuk mengungkap kasus tersebut,” jelas Perwira dengan tiga balok Emas dipundaknya, pada Rabu (01/02/2023).
Lanjut, Zainul mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan serangkaian penyelidikan tahap demi tahap melengkapi mindik lidik dan ren lidik termasuk meminta keterangan para saksi pada (12/01/2023) lalu.
“Penyidik sudah mengirim surat pemberitahuan hasil penyelidikan kepada pelapor dan langsung diterima oleh pelapor sendiri,” ujarnya.
Selain itu, masih kata Zainul, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi lain guna mendukung peristiwa yang ada sehingga menjadi terang – benerrang.
“Kami bersama anggota masih melakukan serangkaian penyelidikan lainya yg bersifat teknis,” imbuhnya.
Di samping itu Unit Resmob akan meminta keterangan dari saksi lainya yang ada kaitannya dengan peristiwa tersebut.
“Dari kejadian itu, kami juga sudah mengambil hasil visum korban dari RS. Bhayangkara Polda Jatim, pada 24 Januari 2023 lalu.” tuturnya.
Tambah Zainul, dalam kasus pengeroyokan ini pihaknya tidak bermain-main dan berupaya secara profesional untuk mengungkap para pelakunya dan semoga pelaku segera ketangkap berdasarkan keterangan korban dan saksi itu, kami akan segera mengelar kasus tersebut dengan harapan pelapor juga merasa terayomi dengan proses penegakan hukum ini.
“Bantu doanya saja ya mas agar kasus ini segera tertangani dengan baik dan cepat,” pungkasnya.