Bentangkan Spanduk ‘Atribut Natal Haram Untuk Umat Islam, Tolak Atribut Natal Untuk Karyawan Muslim, Dibubarkan

Surabaya – Sebanyak 12 orang dibubarkan oleh polisi karena membentangkan spanduk berisi muatan suku, agama, ras dan antar golongan (Sara) di kawasan Jalan Tambakrejo Surabaya depan Kaza Mal.

Perlu diketahui, dalam Isi spanduk tersebut bertuliskan “Atribut Natal Haram Untuk Umat Islam, Tolak Atribut Natal Untuk Karyawan Muslim”. Dari pantauan awak media di lokasi, ada tiga orang yang terlihat membentangkan spanduk satu diantara masih anak-anak.

“Saat ini mereka sudah dibubarkan oleh petugas keamanan. Kata dia, tidak ada yang diamankan dalam aksi sara yang bertepatan menjelang Hari Natal ini,” jelas Kompol Rahmatullah Dwi Nugroho Kapolsek Simokerto Surabaya, pada Sabtu (24/12/2022).

Kompol Rahmatullah Dwi Nugroho mengatakan, sekitar ada 12 orang. Sudah Dibubarkan.

Sementara itu, Hidayat Syah Plt Kepala BPBD Surabaya mengatakan, kelompok pembentang spanduk itu juga sambil berorasi sekitar kurang lebih 15 menit.

Mereka berorasi di persimpangan depan Kaza Mal, namun tidak sambil berkeliling. Hanya di satu titik itu saja.

“Sudah diamankan dengan Polsek setempat. Sudah bubar, itu SARA namanya,” ucap Hidayat.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *