Surabaya – Kasus pembacokan yang terjadi di depan SPBU Jalan Rangkah VI Surabaya. Akhirnya berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya, dengan mengamankan satu orang tersangka.
Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian itu diketahui berinisial DFN (32) warga Jalan Rangkah VI Surabaya.
“Pembacokan berawal adanya laporan dari orang tua korban pada Rabu, (21/12/2022) bahwa anaknya dibacok oleh orang tak dikenal,” kata Kanit Reskrim Iptu Agus Yogi mewakili Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji, pada Jum’at (23/12/2022).
Masih Yogi, selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap beberapa saksi serta melakukan olah TKP.
“Setelah mendapatkan petunjuk kami bersama anggota reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka, DFN,” ungkapnya.
Akibat pembacokan tersebut. Lanjut Yogi, korban mengalami luka serius di bagian kepala belakang sehingga mendapatkan perawatan dan 7 jahitan.
“Korban saat ini masih dalam perawatan di Rumah Sakit dr. Suwandi Surabaya,” terang Yogi.
Sebelum kejadian pembacokan terjadi, Yogi menjelaskan, korban saat itu sempat cekcok mulut dengan teman pacarnya, kemudian dipisah oleh warga sekitar lokasi.
“Karena tidak mau bubar akhirnya DFM jengkel dan mengambil pisau es batu dari warung kopi di Jalan Rangkah 53 Surabaya lalu membacokkan di kepala korban di bagian belakang,” tambah Yogi.
Tak hanya menangkap tersangka. Polisi juga menyita batang bukti berupa sebilah pisau es batu yang digunakan pelaku membacok korban.
“Akibat perbuatanya, tersangka akan terancam dengan pasal 80 ayat (2) Jo. Pasal 76 C UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak Jo Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 5 tahun Penjara.” pungkasnya.





