Surabaya, – Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis, Polrestabes Surabaya. tangkap pelaku pencurian kendaran bermotor ( Curanmor) yang terjadi di Jalan Dukuh Kalikendal Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya.
Pria berinisial WCL (32), warga Karang Menjangan Surabaya, itu ditangkap pada Sabtu, 03 Desember 2022, sekitar pukul 20.00 WIB, dirumahnya setelah polisi mendapatkan laporan dari korban
“Korban, Qomaruddin Aziz (30) ini mengaku bahwa sepeda motor yang diparkir didepan halam kosnya hilang di gondol maling.” sebut Kompol Moh. Irfan, S.E., S.I.K. kapolsek Dukuh Pakis Surabaya, Senin (05/12/2022).
Dalam aksinya, Lebih lanjut Irfan, tersangka datang ke kos-kosan korban. kemudian meminjam sepeda motornya, lalu menggandakan kunci kontak motor korban.
“Korban tak sadar jika kontak motornya digandakan oleh pelaku. sehingga pelaku ini melancarkan kasusnya dnegan mengambil sepeda motor korban yang di parkir di depan halaman kosnya.” Jelasnya.
Setalah ditangkap dan di intrograsi. masih kata Irfan, tersangka mengakui jika yang mencuri sepeda motor Wimar adalah dirinya dengan menggunakan kunci yang sebelumnya digandakan.
“Tersangka mengambil motor korban dengan kunci kontak yang sebelumnya sudah digandakan oleh pelaku.” ungkapnya.
Tambah Irfan, selain menangkap tersangkanya petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda Vario warna merah dengan Nopol. L 6145 WS.
“Tersangka berikut barang buktinya kini sudah dibawa dan dijebloskan kedalam penjara milik Polsek Dukuh Pakis untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.”Imbuhnya.
Tersangka juga akan terancam dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.”karena tersangka melanggar Pasal 363 KUHPidana pencurian dengan pemberatan.” pungkasnya.





