Setelah dilakukan pemeriksaan sementara 4 pemuda dinyatakan sebagai tersangka yaitu AA, KS, RA, NA yang berhasil diamankan di Kedai Jalan Luntas Tambaksari Surabaya.
Polisi melakukan pengembangan lantas pelaku N berhasil diamankan di rumahnya, selanjutnya berhasil mengamankan dua pelaku lainnya di Waru Sidoarjo yaitu RR, dan FF.
“Motifnya tawuran, geng kwok-Kwok dan Geng gukguk (gukgukguk),” ujar Anton kepada wartawan dalam konferensi pers hari ini.
Selain mengamankan 7 pelaku polisi menyita barang bukti, CCTV TKP, tiga unit R-2, tujuh buah senjata tajam jenis Clurit dan Pedang, dua buah stick golf, satu potongan besi, pecahan kaca pos security dan sembilan unit handphone.
Atas perbuatannya 7 Gangster dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.


















