“Maka kami mencari jalan alternatif dengan melihat peta yang lama, betul atau tidak yang di laporkan itu, cuman persilnya sama, dan hanya kohirnya berbeda.” Kata Ipda Teguh kepada media ini
Nanti kami bisa tau, Lanjut Teguh, persil nomer 1 berada disini, dan persil nomer 2 ada disana, tapi kami juga belum tau
“Jadi memastikan, bahwasanya kohir yang kita lihat hasil putusan dari pengadilan waktu itu, dimana keberadaannya, apakah disini atau ada di dalam bidang sana, kalau kami tetap mengacu surat sertifikat.” Imbuh Teguh
Menurut terlapor pernah ada gugatan perdata bahwa tanah ini milik mereka atas putusan pengadilan, dan kenapa pada tahun 98 bisa muncul setifikat .





