Indeks

Tukang Aluminium Jadi Kurir Sabu-sabu Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Surabaya – Rendahnya tingkat perekonomian bisa membuat orang nekat melakukan apa saja. Di Surabaya, seorang laki-laki yang bekerja sebagai tukang Alumunium, nekat menjadi kurir sabu-sabu, akhirnya ditangkap polisi.

HJ alias R bin M (32) diringkus polisi pada Senin (22/9/2022). Dia kedapatan sedang mengedarkan psikotropika jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Jedong Kelurahan Pacar Keling, kecamatan Tambaksari Surabaya. Dari tangan HJ ini disita 67 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 26,98 gram.

Kepada tukang Aluminium, HJ mengaku, mereka mendapatkan sabu tersebut, dari seseorang Ambon (DPO) saat ini dalam pengejaran petugas kepolisian.

Hj juga mengaku baru 4 kali bersedia membeli sabu-sabu atas suruhan orang itupun secara ranjau 2 kali, yang pertama pada Jum’at (12 agustus 2022) di Jalan Bratang Surabaya, sebanyak 15 gram, dengan harga Rp. 15.000.000.

Namun masih terbayar Rp. 5.000.00 dikarenakan masih menyisakan dan belum laku terjual semua, yang kedua pada Minggu (21/8/2022) di Jl. Salak Surabaya, mereka juga secara ranjauan sebanyak 15 gram seharga Rp. 15.000.000.

Sabu – sabu tersebut, belum sempat terjual semua dengan maksud HJ untuk dijual kembali yang mana harga per gramnya Rp. 1.000.000, dan dijual kembali per gramnya Rp. 1.200.000, jadi mereka bisa meraup keuntungan Rp. 200.000, per gramnya.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel mengatakan, sebelum melakukan penangkapan, petugas sudah melakukan pemantauan terlebih dahulu.

“Dari pantauan tersebut, HJ sudah berulang kali menjadi kurir sabu,” kata Daniel pada Senin (03/10/2022).

Saat ini tersangka akan dijerat KUHP Pasal 114 Ayat (2) subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya.

Exit mobile version