Indeks

Berantas Peredaran Gelap Narkotika, Seorang IRT di Ringkus Polisi Beserta 4 Klip Sabu

Bangkalan – Bentuk keseriusan satuan reserse narkotika Polres Bangkalan memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya

Alhasil, Seorang ibu rumah tangga berinisial HS (32) ditangkap polisi. Ia kedapatan membantu suaminya menjual sabu.

Kasat Narkoba Polres Bangkalan Iptu H Muhlis Sukardi mengatakan tersangka diamankan di rumahnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dirumah tersebut.

“Untuk pelaku kami amankan di rumahnya beserta barang buktinya (Sabu),” kata Iptu Muhlis kepada media Harianradar.com, Jumat (16/09) pagi

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita empat klip sabu berukuran kecil dari rumah pelaku. Empat klip tersebut berisi sabu seberat 0,42 gram, 0,40 gram, 0,38 gram, dan 0,36 gram.

“Kami mengamankan empat klip sabu dari rumah pelaku. Dari hasil pengakuan pelaku, sabu tersebut siap diedarkan kepada seseorang,” imbuh Muhlis.

Masih Muhlis menguraikan, pelaku mengedarkan barang haram itu untuk membantu suaminya yakni AR yang saat dilakukan penggrebekan suami pelaku tida ada di lokasi (Rumah). Sehingga ia dimasukkan menjadi DPO

“Ya, pelaku melakukan aksi itu untuk membantu suaminya yang saat ini masih dalam pengejaran kami,” Urai Polisi berpangkat dua balok di pundaknya

Muhlis menambahkan, pelaku tak hanya mengedarkan narkoba namun juga menggunakan barang haram tersebut bersama suaminya. Hal ini terungkap dari tes urine dan penemuan satu set alat hisap sabu di dalam rumah pelaku.

“Pelaku juga merupakan pemakai narkotika jenis sabu,” pungkasnya.

 

Reporter : Jamaluddin

Exit mobile version