Surabaya – Seorang pengedar narkoba, bernama A. Yuni Pra (33) warga Kemayoran Baru 2/70A Surabaya, atau tinggal di Krembangan Jaya Selatan gang 1/49 Surabaya, ditangkap polisi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 1,14 gram kristal sabu yang disimpan di dalam lemari di rumahnya di wilayah Krembangan Jaya Selatan Gang 1/49 Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Iptu Jumeno Warsito menjelaskan, kasus terungkap berkat laporan masyarakat terkait kecurigaan tersangka mereka menjadi pengedar narkotika.
Selanjutnya informasi tersebut dikembangkan dengan melakukan penyelidikan dan penyamaran yang dipimpin langsung oleh Iptu Jumeno Warsito.
“Selanjutnya kita melakukan penangkapan terduga di rumahnya serta penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Jumeno Warsito, kepada harianradar.com, pada Rabu (7/9/2022).
Kristal sabu tersebut ditemukan 2 bungkus plastik klip dengan berat total 1,14 gram di dalam lemari tersebut, berikut 1 buah pipet, 1 Handphone Samsung sebagai sarana jual beli sabu.
Dari pengakuan tersangka, sabu itu dibeli dari seseorang bernama TATU yang sampai saat ini kita kejar (DPO) kemudian sabu tersebut dijual kembali kepada teman A. Yuni Pra.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112 ayat (1) UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.





