Surabaya – Ditreskrimsus Polda Jatim, mengungkap kasus BBM ilegal, dari 62 laporan kasus pencurian, serta penimbunan BBM subsidi mulai Periode Bulan Januari sampai dengan September 2022.
Diketahui dari puluhan kasus yang berhasil di ungkap Polda Jatim, bersama Polres Jajaran dengan mengamankan sebanyak 92 orang tersangka.
Untuk kasus yang berhasil diungkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, polisi mengamankan 6 orang tersangka dari empat tersangka mereka berperan sebagai kernet, sopir dan penjual BBM dari truk tangki Pertamina, sementara kedua tersangka merupakan pembeli atau penadah.
“Saat itu tersangka, kita amankan di wilayah Depo Pertamina Jalan Perak Barat 277 Surabaya, yang dikarenakan mereka menjual sebagian isi muatannya BBM bersubsidi kepada penadah yaitu MA,” kata Kombes Pol Farman pada Selasa, (06/09/2022).
Penyergapan itu dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian pendalaman dan penyanggongan. Kombes Pol Farman menguraikan, pengungkapan kasus bermula adanya informasi yang didapatkan dari masyarakat, jika tempat tersebut kerap dijadikan untuk ‘kencing’ truk tangki BBM Pertamina.
Menurut Farman, BBM bersubsidi jenis solar yang akan dikirimkan oleh tersangka sudah sesuai dengan DO (Delivery Order.red) surat jalan yang diterbitkan oleh Pertamina.
“Akan tetapi oleh empat tersangka sopir dan kernet truk tangki pertamina, sebagian muatannya yang berisi BBM tersebut, dijual kepada seorang penadahnya MA,” jelas Farman kepada wartawan.
Farman menambahkan, saat beraksi tersangka biasanya sebagian isi tangki BBM jenis solar dan Pertalite mereka mengeluarkan dengan cara menggunakan pompa manual maupun elektrik, kemudian dimasukkan dalam jerigen yang sudah disediakan di atas bak mobil Pickup Daihatsu yang sudah disediakan sebelumnya oleh MA.
“Setelah diisi oleh MA, BBM tersebut dibawa menuju di suatu tempat pergudangan yang berada di wilayah Osowilangun Surabaya, kemudian BBM tersebut, dijual kembali kepada tersangka C,” tandasnya.
Dari puluhan tersangka polisi menyita barang bukti BBM Solar sebanyak, 67.103 liter, Pertalite 17.643 liter, Truk tangki 9 unit 4. Truk 4 unit. Kapal 1 unit, Excavator 1 unit 7, Kendaraan roda 4, 28 unit 8. Sepeda motor 6 unit. Tandon plastik Kap 1000 liter 12 buah. Jurigen 564 buah. Drum kosong 27 buah. Mesin pompa 3 buah. Selang 9 buah.
Kemudian uang tunai Rp. 12.073.000, LPG 50 kg, 11 buah. LPG 3 Kg kosong 21 buah. LPG 3 Kg isi 540 buah, abung LPG portabel @230 gram 357 buah. Karet seal 1 kantong plastik. Segel plastik 4 pack. Alat pemindah LPG 30 buah. Kendaraan Roda 4, 6 unit. Truk 1 unit. Uang Rp. 2.015.000.
Atas perbuatannya enam tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tenang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“Kami masih melakukan pengembangan apakah ada indikasi keterlibatan pihak lain,” pungkasnya.
