Surabaya – Seorang sopir pickup berinisial AS (28 tahun) diamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, setelah terbukti mengedarkan serbuk haram jenis sabu, di Jalan Simorejo Timur Kota Surabaya.
Satu pelaku yang berhasil diringkus polisi, AS warga Petemon Kecamatan Sawahan Kota Surabaya, disergap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya, pada Jum’at, 05 Agustus 2022, sekira pukul 07.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah Jalan Simorejo Timur Surabaya, polisi menemukan sabu yang disimpan di rumahnya, 10 paket sabu dengan berat total 4,28 gram, beserta plastik pembungkusnya.
“AS yang bersangkutan sudah kami tahan. Untuk dilakukan pendalaman lagi,” kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Senin (4/9/2022).

Daniel menjelaskan, penangkapan AS bermula atas informasi dari masyarakat yang menyebut bahwa ada seseorang menyalahgunakan atau mengedarkan narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, anggota mengerucut kepada AS.
“Setelah kita interogasi, AS mengaku barang bukti sabu tersebut, didapatkan dengan cara membeli dari seseorang yang berinisial KOP (DPO) di wilayah Jalan Aloha Sidoarjo, dengan tujuan untuk dijual lagi untuk mencari keuntungan.
“Dari pengakuannya AS beberapa sabu tersebut. Mereka nekat ingin diedarkan, dan juga beralasan untuk mencari pendapatan sampingan,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku AS dijerat dengan Pasal (114) ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.





