Sudaryanto menjelaskan kronologi singkatnya, pada Senin 22 Agustus 2022 pukul 13.00 Wib di Sawah Pulo SR II Surabaya mereka ditangkap pada saat akan transaksi narkotika jenis sabu.
Dalam pengembangan, anggota juga mengamankan dua tersangka lain, mereka M A N (22) asal Jalan Kedung Kampil Sidoarjo, S N S (21) asal Puncu Kediri, AH (34), dan SA (33) keduanya asal Jalan Kalimas Baru Surabaya.
Dari tiga pelaku diamankan barang bukti, botol air mineral, 3 sedotan plastik, pipet kaca yang berisi sisa sabu dengan berat bruto 1,65 gram, korek api, klip plastik kecil narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih bruto 0,31 gram.
“Para tersangka ini ditangkap, Senin 22 Agustus 2022 pukul 13.00 WIB di Sawah Pulo SR II Surabaya, saat akan transaksi narkotika jenis sabu,” imbuh Kapolsek Krembangan.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo.Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan sudah dijebloskan kedalam penjara Polsek Krembanga.





