Indeks

Meresahkan Warga Surabaya, AR Pelaku Jambret Diringkus Polisi

Surabaya – Jambret jalanan yang meresahkan masyarakat Surabaya, berhasil diungkap Polsek Asemrowo Surabaya, Satu pelaku berhasil ditangkap.

Satu pelaku AR (19 tahun) merupakan warga Jalan Genting VI- Surabaya, yang berhasil diringkus polisi, di Jalan Dupak Rukun Surabaya, pada (15/08/2022) lalu. Untuk rekannya (S) statusnya dalam pengejaran petugas kepolisian.

Sementara itu, Kompol Hari Kurniawan S.H, Kapolsek Asemrowo Surabaya mengatakan, AR ini melakukan aksi kejahatan dengan kekerasan bersama (S) dengan berkeliling mencari sasaran menggunakan sepeda motor.

Kedua saat melakukan aksinya dengan cara, AR berperan sebagai menarik tas korbannya dan pelaku (S) sebagai joki, untuk sasaran kerja pelaku, di putar balik depan PT Sutanti Jalan Dupak Rukun Surabaya,” ungkap Hari.

Dijelaskan Hari Kurniawan, ditangkapnya pelaku AR diperkuat atas laporan polisi yang masuk dari 11 TKP diantaranya, Jalan Tambak Langon (sebelum SPBU Podo Tresno) Surabaya, Jalan Margomulyo Surabaya, Jalan Kalianak Barat Surabaya, Jalan Kalimas Surabaya, Jalan Pasar Tembok Surabaya, Jalan Tanjungsari Surabaya, Jalan Karang Poh Surabaya, Jalan Demak Surabaya, Jalan Arjuno Surabaya dan Jalan Banyu Urip Surabaya.

Exit mobile version