Indeks

Fantastis !!! Dari 3 Pengedar, Polisi Sita 36,276 Kg Sabu-Sabu dan 11.509.000 Pil Koplo

Anton menambahkan, Tidak berhenti sampai disini kemudian anggota Satnarkoba melakukan pengembangan, di wilayah Mojokerto pada, Sabtu (13/8/2022), akhirnya pelaku Tri Juni Farudin tertangkap dengan polisi menemukan barang bukti, 11.300.000 pil dobel LL dan sabu dengan berat, 30,111 kilogram.

“Saat di interogasi mereka mengaku sebagai pengedar. Sedangkan pemilik narkoba Agus Wahyu Rianto yang dititipkan kepada Tri Juni Farudin,” katanya.

Melalui penangkapan narkotika jenis sabu seberat 36,276 Kg kilogram, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah menyelamatkan lebih dari 6000 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.

Saat ini ketiga pelaku ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, serta dijerat dengan “Pasal 114 ayat (2) Subsider  Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.

Exit mobile version