Sakit Hati Hingga Curi Duit Majikan, Seorang ART di Tanjung Bumi Diciduk Polisi

Alumnus Akpol tahun 2002 tersebut juga menambahkan jika pelaku dijatuhkan pasal terkait pencurian. “Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP terkait pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutup orang nomor satu di Mapolres Bangkalan tersebut pagi ini.

Reporter : Jamaluddin

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *