Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu, di dalam rumah kost Jalan Demak Jaya Surabaya, pada Senin (18/07/2022) lalu.
Dalam penangkapan pelaku AA (43 tahun) ia merupakan warga Jalan Kendalsari Rungkut Surabaya, saat penggerebekan polisi menemukan 2 paket sabu siap edar.
AA mengaku Paket-paket sabu itu rencananya akan diedarkan di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
AKBP Daniel Marunduri Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, Satu pengedar narkoba AA yang kita tangkap ini berangkat dari laporan masyarakat, perihal adanya seorang peredaran narkoba di Jalan Demak Jaya Surabaya.