Tak Main-Main Dengan Narkoba, Polres Bangkalan Kembali Amankan 12 Gram Sabu di Socah

Orang nomor satu di Mapolres Bangkalan tersebut menjelaskan jika tersangka mengedarkan sabu sabu masih di seputaran kota Bangkalan. “Target nya masih seputaran kabupaten Bangkalan dan Madura,” tambah AKBP Wiwit.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Iptu H. Muhlis Sukardi, S.Sos. menambahkan jika tersangka dikenai pasal tentang Narkotika. “Tersangka kami kenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup,” terang mantan Kapolsek Pamekasan Kota ini secara rinci di Mapolres Bangkalan siang ini.

Reporter : Jamaluddin
Sumber : Humas Polres Bangkalan

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *