Berdasarkan keterangannya kepada petugas, tersangka mengaku jika dirinya membeli barang haram tersebut dari pamannya yang berinisial M dan kini menjadi DPO polisi. SA juga diketahui membeli barang bukti yang disita petugas tersebut dari H (DPO) sebesar Rp 7.000.000.
Menurut AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H. dari tangan tersangka, ada 2 klip sabu sabu dan 1 kotak hitam yang diamankan dengan total berat keseluruhan mencapai 12,04 gram. “Ada 3 klip yang kita amankan, dengan rincian 1 klip sabu berukuran 6,52 gram, 1 klip berukuran 2,84 gram dan 1 buah kotak warna hitam yang didalamnya ada 6 klip. Barang bukti kami amankan dibawah kasur di dalam rumah tersangka” terang AKBP Wiwit.
