Selain mengamankan penjual kita juga menyita barang bukti minuman oplosan tersebut sebanyak, 100 Botol kecil berukuran 250 ml, dan 100 Botol besar berukuran 1.5 liter miras jenis Ciu, Arak dan Etanol.
“Selanjutnya pemilik serta barang bukti kita amankan di Mapolsek Gubeng Polrestabes Surabaya, guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
