Indeks

6 Pelaku Maling Cengkih, Diamankan Polisi

Selain itu, Polisi juga mengamankan 4 sak karung cengkih dengan berat total 124 kg, 2 buah timbangan, 23 buah kantong plastik warna hitam, serta 4 buah ponsel milik para tersangka.

“Tersangka diancam Pasal Pencurian dengan Pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara,” tandasnya.

Exit mobile version