Surabaya – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya meringkus tukang potong hewan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika sebagai penguna sabu-sabu setelah digerebek di rumahnya di Jalan Tanah Merah Gg VIII No.12 Surabaya.
Dikatakannya, AKP Hendro Utaryo Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Membenarkan anggota telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang tersangka yaitu, Zainuddin (29 tahun) pukul 13.30 WIB, di sebuah rumah kost Surabaya. Dan waktu dilakukan penggerebekan, ditemukan beberapa barang bukti.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian, antara lain, satu buah klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis Shabu dengan bruto 0,23 gram beserta klip plastik pembungkusnya, dan satu buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 2,13 Gram beserta pipet kacanya.
