“Tersangka Zainuddin kita tangkap di rumah kost, setelah menggunakan barang haram narkotika jenis sabu-sabu, pada Senin (18/07/2022), Siang,” papar Hendro.
Selain sabu ditemukan juga di rumah kost tersangka, Satu buah skrop atau serok Sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna putih serta satu buah korek api.
Hendro menambahkan, Kronologis awal penangkapan pada Zainuddin, anggota Satreskoba melakukan pengawasan serta pemantauan, adaya peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Kemudian dari Informasi tersebut, kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap Zainuddin tersebut,” jelas Hendro.
