Surabaya – Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya mengamankan IY (57 tahun), penjual miras warga Pakem lll Surabaya, pada Selasa (26/7/2022).
Kompol Ari Bayuaji, Kapolsek Tambaksari Surabaya mengatakan, IY, dijemput di kediamannya Jalan Pakem lll Surabaya. Penangkapan itu, saat polisi melakukan razia dan menyasar peredaran minuman keras, dengan melakukan pemeriksaan di warung dan toko yang diduga IY menjual minuman keras di wilayah hukum Polsek Tambaksari Surabaya.
“Dari tangan penjual IY, polisi juga menyita 24 botol berisi minuman keras (miras) jenis Cukrik,” jelas Ari.
Kapolsek menambahkan, Dari pelaksanaan razia selama 2 hari terakhir ini, kami mengamankan 24 botol minuman keras jenis (Cukrik.red), Semuanya berukuran 600 ML terisi penuh.
“Dalam razia miras ini, bakal dilakukan setiap hari untuk menekan angka kriminalitas. Apa lagi maraknya warga yang meninggal dunia akibat mengkonsumsi minuman keras,” kata Ari.
“Selain itu karena minuman keras, merupakan salah satu sumber penyebab terjadinya tindak pidana kriminalitas maupun menyebabkan kurang nyaman masyarakat, di wilayah hukum Polsek Tambaksari Surabaya,” pungkasnya.
