Indeks

Pengawasan Lemah Hak Pejalan Kaki Tapi Khususnya Disabilitas Berkusi Roda Terampas

 

Surabaya – Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Bagian Keempat Belas
Hak Aksesibilitas
Pasal 18
Hak Aksesibilitas untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
a. mendapatkan Aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik;
b. dan mendapatkan Akomodasi yang Layak sebagai bentuk Aksesibilitas bagi individu.

Maka pemerintah kota Surabaya berusaha, dalam setiap perencanaan pembangunan kota bersifat ramah dan bisa dinikmati para kaum Disabilitas. Tidak terkecuali ketika membangun pendestrian kota Surabaya. Meskipun terkadang kurang maksimal di beberapa lokasi

Hal tersebut diperparah lagi ketika dalam pengawasan yang dilakukan pihak pemkot Surabaya. Dalam mengawasi penggunaan fasilitas umum terutama pendestrian, Tak jarang space pendestrian yang di pergunakan oleh pengguna jalan. Baik pengguna jalan normal atau pengguna jalan dari kaum Disabilitas khususnya yang memakai kursi roda terampas.

Salah satu contoh pendistrian di Jalan Dharmahusada Surabaya, didepan rumah mewah no 199, Yang berkesan arogansi, semua itu dilakukan pemilik rumah demi mobilnya bisa keluar kejalan raya. Meski memiliki halaman luas, dari pihak pemilik rumah lebih memilih membuat bangunan baru dengan memakan space pendestrian yang ada.

Tata letak patok besi yang terlihat asal dan adanya pohon, Ditambah lagi bangunan yang memakan space pendestrian. Semakin membuat hak pengguna jalan khususnya kaum Disabilitas tuna daksa dirampas.

Menanggapi hal ini, Sulistiyowati
Ketua HWDI (Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia), wilayah Jatim berkomentar.
” Menurut saya, trotoar ini dari pemkot sendiri juga belum memenuhi hak untuk disabilitas, buktinya masih ada portal (patok besi) ditengah jalan.” dan pemilik rumah juga semakin menambah daftar ke arogansian nya.

“Maka Perlu di adakanya dengan ditegur dan diberi penjelasan tentang adanya uu no. 8 th 2016” tambahnya.

Sedangkan dari pihak pemerintah kota Surabaya sendiri, dalam menanggapi permasalahan ini sampai saat ini telah dilakukan konfirmasi via WA. Namun tidak ada tanggapan bahkan terkesan menyepelekan.

Sulistiyowati berharap agar perhatian pemkot lebih terhadap penguna trotoar khususnya Disabilitas dengan Pemenuhan hak penyandang Disabilitas yang dimulai dari fasilitas publik.
Jika pemkot belum melakukan tindakan terhadap terhadap bangunan yang memakan space pendestrian maka HWDI mewakili seluruh kaum disabilitas akan melayangkan surat kepada pihak pemkot.

Reporter: Why

 

Exit mobile version