DINAS Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Bangkalan terus mempermudah masyarakat dalam pengurusan dokumen perizinan. Salah satu cara yang dilakukan DPM PTSP ialah turun langsung ke kecamatan-kecamatan untuk membuka layanan Perizinan Online.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan Moh Yudistira mengatakan kegiatan pelayanan Perizinan Online di kecamatan-kecamatan ini digagas karena adanya masukan dan keluhan masyarakat bahwasanya masih banyak masyarakat yang belum bisa mendaftarkan ijin usahanya secara mandiri.
“Oleh karena itu kami DPMPTSP melakukan layanan perijinan berusaha ke 18 Kecamatan dengan tagline Jempol Boss, yang artinya Jemput Bola Bangkalan OSS,” katanya usai melakukan kegiatan di Kecamatan Kamal, Rabu (27/07/2022).
Adapun perijinan melalui online yang disebut OSS (Online Single Submition) sekarang sudah berbasis resiko, dan aplikasi ini adalah Aplikasi Top Down dari BKPM RI.
Selain itu Ada pula layanan yang di lakukan oleh PSTP Bangkalan melalui Aplikasi Si Cantik, ini aplikasi dari Kementerian Kominfo RI.
“Ini kita gunakan untuk layanan perijinan berusaha Non Perijinan contohnya adalah ijin perawat, dokter, dan Bidan,” imbuhnya.
Sementara itu kata Yudistira, bahwa di Bangkalan dalam pengurusan IMB sekarang sudah beralih ke PGB atau persetujuan bangunan gedung.
“Daftarnya melalui sistem SIMBG (Sistem Informasi Menejemen Bagungan Gedung), ini adalah produk Kementrian PUPR dan ranah pengurusan PBG adalah Dinas PRKP dan sejak 30 maret kemaren Bangkalan sudah menerapkan PBG tersebut,” tutupnya.
Reporter : Jamaluddin





