Surabaya – MT, (42 tahun), seorang pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, karena terbukti mengedarkan sabu-sabu, pada Selasa 05 Juli 2022 sekira pukul. 21.00 WIB.
Satu pelaku MT warga Jalan Manyar Sabrangan Surabaya itu dibekuk Polisi di Jalan Semolowaru Utara Surabaya, oleh Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
“Berdasarkan dari penangkapan sebelumnya AA, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MT, bahwasanya tersangka kerap beberapa kali bertransaksi narkoba di Surabaya,” jelas Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri, Selasa (26/07/2022).

Selain menangkap tersangka, polisi menyita 11 Poket Plastik yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat 3,88 gram, dan 1 Alat hisap sabu, 2 Skrop, 1 unit Handphone, Uang tunai Rp.2000, 1 bungkus rokok MILD bekas, samping Salon yang berada di kamar yang diakui miliknya dan dalam penguasaan MT.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku sabu-sabu itu dibeli dari seseorang berinisial ZUL pada Selasa 05 Juli 2022 sekitar pukul 12.00 Wib, di Jalan Semolowaru Utara Surabaya, dengan maksud untuk dijual dan sebagian di serahkan kepada AA,” tambah Daniel.
Ia menyebutkan, Satnarkoba Polrestabes Surabaya akan melakukan pengejaran terhadap ZUL.
“Kami akan kembangkan ke jaringan atasnya,” tandasnya, dan tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.





