Bangkalan – Diduga melakukan penyalahgunakan dana Desa (DD), seorang mantan Kepala Desa Dlambah Dajah, Kecamatan Tanah Merah di tetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisin Polres Bangkalan, Jawa Timur
Pasalnya, Mantan Kades Dlambah Dajah ini melakukan korupsi dana Desa periode tahun 2016-2022
Saat di konfirmasi Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Danajaya, “Iya benar, Kami tetapkan 1 orang sebagai tersangka yaitu mantan Kepala Desa Dlambah Dajah.” Jumat (22/07) malam
Lanjut Bangkit, “ga saya tangkap.” Singkatnya
Nanti ya, “Untuk sekarang kami masih belum mau mengungkapkan secara detail, nanti kami rilis.” Jelas Bangkit
Demi informasi yang berimbang awak media kemudian mengkonfirmasi kepada PLT Kecamatan Tanah Merah iya mengatakan, “Maaf, saya tidak tahu baru dengar dari panjenengan.” jawab Sukron via whatsap pribadinya, sabtu (23/07)
Terpisah, menurut keterangan salah satu warga Dlamba Dajah mengatakan, Informasinya begitu, tapi mantan Kepala Desa tidak ada dirumah sekarang.
“Informasinya sekarang ada di Jakarta, yang ada dirumahnya (Madura) hanya cucu dan anak-anaknya saja.” Kata warga berinisalia AH kepada media ini
Beberapa hari Kemaren Perangkat Desa (Apel), Lanjut AH, “mereka semua di panggil oleh Polres Bangkalan serta BPD nya.” Pungkasnya
Reporter : Jamaluddin/UMR
