Surabaya, – Meresahkan masyarakat Surabaya, seorang pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di kawasan Jalan Tanah Merah Utara Surabaya, diamankan Unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya, pada Jum’at (15 Juli 2022).
Untuk diketahui, satu pelaku yang berhasil dibekuk berinisial BAH (32 Tahun), mereka merupakan warga, Dsn Daleman Desa Tambin Kecamatan, Tragah Kabupaten, Bangkalan Madura. Mereka kini sudah ditahan di Mapolsek Kenjeran Surabaya.
“Saat itu pelaku BAH dengan satu teman yang berinisial RN (DPO) yang sampai saat ini kami kejar, keduanya menaiki sepeda motor untuk mencari sasaran kendaraan bermotor,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Kenjeran AKP Suryadi.
Suryadi menjelaskan, Setelah sampai di Jalan Tanah Merah Utara Surabaya, kedua pelaku melihat ada sasaran Sepeda motor jenis Honda, yang di parkir depan rumah.

“Satu pelaku BAH turun dan RN temannya mengawasi dari jarak jauh kurang lebih 5 meter, setelah BAH berhasil merusak kunci dan mengambil Sepeda motor tersebut, dengan menggunakan kunci T atau kunci palsu,” jelas Suryadi, pada Rabu (20/07/2022).
Suryadi menambahkan, Setelah BAH berhasil melakukan aksinya, kemudian pelaku langsung melarikan diri dengan naik Sepeda motor hasil curian tersebut, tidak jauh dari TKP, pemilik D. T kendaraan mengetahui bahwa Sepeda motor di ambil, selanjutnya D.T waktu itu ada anggota Patroli Polsek Kenjeran Surabaya, pada sampai di Jalan Kedinding Lor pelaku tertangkap.
“Selain mengamankan pelaku BAH kami juga menyita barang bukti berupa, 1 Unit Sepeda motor, 1 buah Kunci Letter T, 1 buah Mata Kunci berujung Lancip, dan 1 buah Kunci kontak Sepeda motor,” kata Suryadi.
Akibat perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat degan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.





