Surabaya – Kecelakaan kerja merupakan kejadian yang tidak diinginkan dan bahkan tidak diduga yang dapat terjadi dalam proses kerja di proyek konstruksi, industri ataupun yang berkaitan dengannya yang dapat menimbulkan kerugian seperti harta benda, properti, waktu, maupun korban jiwa
Usaha dalam meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja, salah satunya adalah dengan memberikan peralatan perlindungan diri untuk pegawai yang bekerja pada lingkungan yang menggunakan peralatan yang berbahaya .
Faktor penyebab kecelakaan kerja salah satunya adalah sumber bahaya yang berupa keadaan bahaya atau kondisi bahaya, misalnya perbuatan bahaya yaitu metode kerja yang salah, pekerjaan yang membahayakan, lingkungan kerja yang tidak aman, sikap kerja yang teledor serta tidak memakai alat pelindung diri
Bahkan, Nasib pekerja kasar (buruh,red) masih belum sepenuhnya terjàmin. Baik dari segi pendapatan maupun keselamatan dalam bekerja. Tak itu saja, masih rendahnya SDM serta kurang kesadaran dari buruh itu sendiri tentang keselamatan dalam bekerja, memang perlu di edukasi oleh pihak yang memperkerjakan (Kontraktor) agar selamat dalam bekerja. Jangan hanya jadi slogan, dimana banner bertuliskan “Utamakan Keselamatan Dalam Bekerja” hanya jadi figuran semata
Seperti yang terlihat di proyek Pembangunan plengsengan batu kali 40/120 tinggi 300 (Jembatan Kandangan), Proyek yang berasal dari APBD 2022 , yang sedang di kerjakan oleh CV Sarana Bina Jasa, dengan nilai kontrak Rp. 1.422 Milyard lebih-, dimana para pekerja tidak ada yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm (safety helmet) dan rompi (safety vest).
Saat ditemui awak media Konsultan pengawas dilokasi menanyakan perihal pekerjaan sudah berjalan berapa persen, iya menjawab, “Eh pekerjaan ini kurang lebih 80 persen mas.” Jawabnya

Ditanya perihal pekerja tidak pakai APD, iya langsung bergegas mengambil alat pelindung diri (APD) dan dikasihkan kepada tukang (Pekerja).
Untuk diketahui, di lokasi proyek banner maupun himbauan penggunaan K3S dan ada disekitar lokasi. APD merupakan barang – barang standar yang harus dilengkapi oleh perusahaan penyedia jasa, terutama jasa konstruksi, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: Per.08/Men/VII/2010 tentang APD.
Nyatanya kondisi ini menjadi paradoks, karena di sekitar lokasi nampak terpasang banner keselamatan dan kesehatan kerja, lengkap dengan gambar dan aturannya. Yang sepertinya dipasang hanya sekedar untuk formalitas semata.
Lemahnya pengawasan dari pihak pelaksana maupun konsultan pengawas dalam memberikan pengertian tentang keselamatan kerja (K3S) jadi pertanyaan. Proyek yang mendapat pengawasan itu, menimbulkan pertanyaan. Dimana tanggung jawab pihak Konsultan dalam pengawasan.
Reporter : UMR





