Surabaya – Nasib sial menimpa tiga pemuda, sepakat pesta sabu-sabu dibekuk polisi, di dekat Rel Kereta Api Kapasari Surabaya, pada Rabu, (06 Juli 2022), sekira pukul 18.30 WIB.
Untuk diketahui, Tiga pemuda itu, FD (21), MR (20) dan NS (29) ketiga merupakan warga Dusun Candin, Pulai Mandangin, Sampang Madura. Mereka tinggal di Mess Cucian Mobil Aloha Sidoarjo.
Dikatakan, Kapolsek Tambaksari Surabaya, Kompol Muhammad Akhyar SH, anggota lebih dulu membekuk FD. Begitu kita tangkap dengan barang buktinya kemudian kami keler kepada teman yang sepakat bersekongkol membeli dan menggunakan sabu yaitu, MR dan NS di Mess Cucian Mobil wilayah Aloha Sidoarjo.
“Saat penggeledahan juga ditemukan barang bukti narkotika serta, Seperangkat alat hisap sabu dan pipet kaca yang berisi sisa bakar sabu,” ungkap Akhyar.
Akhyar menambahkan, Penangkapan berawal, saat anggota Opsnal Polsek Tambaksari Surabaya, yang mendapat informasi tentang peredaran gelap narkotika di Seputaran Jalan Kapasari dekat rel kereta api Surabaya.
Atas temuan tersebut, kemudian anggota opsnal yang dipimpin langsung oleh IPTU Agus Yogi, melakukan pendalaman dan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.
Begitu tiba di TKP, anggota melakukan penyanggongan hingga mendapati seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri informasi. Selanjutnya seseorang itu dihentikan dan dilakukan penggeledahan.
“Anggota menemukan sabu di lipatan jaket lengan sebelah kiri dari tersangka inisial FD,” kata Akhyar.
Barang bukti itu berupa 1 poket plastik kecil yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Pada saat dintrogasi mengakui bahwa barang tersebut milik mereka bertiga dangan cara membeli secara patungan.
“Setelah patungan masing-masing sebesar @Rp.100.000, mereka berangkat membeli Narkotika sabu di daerah Ampel Surabaya,” tambah Kapolsek.
Mereka membeli dari seorang laki-laki panggilannya KAK. Setelah dapat barang kemudian FD pulang untuk memberikan sabu kepada temannya MR dan NS.
Selain mengamankan 3 pelaku polisi mengamankan Barang bukti, 1 poket plastik kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor beserta pembungkusnya 0,45 gram.
