Surabaya – Polisi menggerebek pengedar narkoba di sebuah rumah Jalan Tembok Dukuh, kelurahan Bubutan, Kecamatan, Bubutan Kota Surabaya, dan menangkap Satu tersangka, pada Kamis (23/6/2022) lalu.
Untuk diketahui, DE (23 tahun), pelaku keseharian seorang tukang (potong ayam.red), dan mereka merupakan warga Surabaya.
Satu pelaku yang ditangkap beserta barang bukti lima bungkus masing – masing sabu dengan seberat, 0,43 gram, 0,43 gram, 0,42 gram, 0,39 gram, 0,38 gram.
Kemudian, sisa pakai dengan yang berada di pipit kaca seberat, 1,77 gram serta alat hisab sabu dan 3 sekrop.
Tidak hanya itu, setelah diinterogasi, Pelaku DE mengaku ia mendapatkan barang haram jenis sabu tersebut, dari seseorang berinisial HD (belum tertangkap), setelah selesai menggunakan sabu pada, Kamis (24 Juni 2022) sekira pukul 17.00 Wib, di Jalan Tembok Dukuh, Surabaya.
Satu pelaku DE dijebloskan kedalam sel tahanan Mapolrestabes Surabaya.
Kasat Satreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marundari mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat adanya transaksi sabu di sebuah rumah.
Saat digerebek, di rumahnya ternyata ada satu pria yang bekerja sebagai tukang potong ayam sedang mengedarkan sabu.
“Maksudnya untuk dijualkan dan apabila berhasil menjual semua sabu tersebut, maka DE akan mendapatkan upah sebanyak Rp. 150.000,- namun rencana kami digagalkan,” jelas Daniel, pada Senin (11/07/2022).
Satu tersangka DE dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.





