Surabaya – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, mengamankan 7 orang pelaku pemerasan dan perampasan yang meresahkan warga Surabaya. Dalam aksinya, mereka kerap mengaku sebagai anggota polisi dan anggota BNN, menuduh korban menggunakan narkoba.
Perlu diketahui, Sindikat ini diburu setelah dua korban pemerasan berinisial SN dan RD melapor. Kedua korban meminta uang Rp 20 dan 25 juta atas tuduhan menyalahgunakan narkoba dari para pelaku.
Dari 7 pelaku yang berhasil diamankan polisi adalah, AY (44) warga Jalan Desa Kemantren, Tulangan, Sidoarjo. Kemudian MHN (37), warga Sidoarjo HL (32), warga Perumahan Pasar Wisata, Sidoarjo dan SP (45), warga Jalan Kedung Klinter, Surabaya.
Kemudian tiga lainnya yaitu, DS (39), warga Jalan Wonorejo, Surabaya; SBS (52), warga Wonoayu, Sidoarjo dan MA (39) asal Dusun Lempung, Sidoarjo.
Dalam aksinya, mereka berhasil mengambil uang milik kedua korban sebanyak Rp1,9 juta, serta motor korban yang berhasil dijual seharga Rp, 14 juta.
“Mereka kami amankan di lokasi berbeda. Mereka mengaku polisi dan anggota BNN untuk menakuti korban. Bahkan sempat melakukan pemukulan terhadap korban,” terang Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo, Rabu (6/7/2022).
Hartoyo menjelaskan, para pelaku itu memeras dua pemuda yang saat itu sedang ngopi dan bermain handphone di sebuah warung kopi Jalan Kendalsari, Surabaya. Mereka langsung memegang leher kedua korban, lalu dimasukkan ke dalam mobil.
Selanjutnya, kedua korban diintimidasi dan dituduh menggunakan narkoba. Korban yang ketakutan diminta uang Rp, 20 juta dan Rp, 25 juta. Karena kedua korban mengaku tidak punya uang, akhirnya dipukuli di dalam mobil.
“Salah satu tersangka yang berinisial RK mereka mengaku sebagai Kanit Jatanras. Tak hanya mengintimidasi saja, mereka ada yang menampar hingga memukul korban supaya ketakutan,” beber Hartoyo.
Kemudian motor korban SN dirampas oleh AY dan diserahkan ke HL untuk dijual ke MA. Selanjutnya tersangka lain mengambil uang SN senilai Rp, 950 ribu dan mengambil uang di ATM RD sebanyak Rp, 1 juta.
Di hadapan polisi, para tersangka mengaku bekerja freelance. Ada pula yang membuka servis hingga serabutan.





