Surabaya – Proyek pemerintah Kota Surabaya (Pemkot) yang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya bukan hanya melanggar Undang – Undang keterbukaan informasi publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara.
Untuk diketahui, papan informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparansi ini dimulai sejak pekerjeaan atau proyek yang dilakukan di badan publik.
Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Publik Informasi Publik (UU KIP).
Tak hanya itu, Pantauan di lokasi, seorang pekerja tampak tidak menggunakan APD sesuai gambar dan tulisan yang tertera di spanduk yang bertujuan untuk memelihara kesehatan dan keselamatan kerja (K3), berupa kacamata khusus (spectacles), helm pengaman (safety helmet), sepatu karet atau boot (safety shoes) dan rompi (vests).
Terkesan, pelaksana proyek, CV Pratama Jaya Abadi mengabaikan aturan yang diwajibkan, karena melakukan pembiaran terhadap pekerjanya itu.
Sikap pelaksana proyek saat bekerja diduga tidak menaati UU No. 1/1970, pasal 35 UU No. 13/2003, PP No. 50/2012 dan Permen PU No. 05/2014.

Lebih mirisnya, di lokasi proyek tidak ada pengawasan sama sekali mulai dari Mandor, Pelaksana, dan Konsultan Pengawas terkesan proyek tersebut liar.
Kemudian awak media mengkonfirmasi kepada bernama Khamid selaku penanggung jawab (Mandor) melalui via whatsap pribadinya, terkait tidak ada pengawasan sama sekali iya mengatakan, “iya mas, ini saya mau berangkat ke lokasi, lah masak saya berangkat pagi ke lokasi mas.” Katanya kepada media ini, sabtu (02/07) pagi
Ditanya lagi rekanan (kotraktor) pekerjaan di lokasi Jalan Bulak Rukem Timur 2C, iya menjawab, “Kontraktornya Buk Kristin mas.”tambahnya
Sangat di sayangkan pekerjaan tersebut menuai tanda tanya besar, mulai dari tidak ada Papan nama, pekerja tidak pakai APD, dan tidak adanya pengawasan dari pihak terkait, di duga proyek siluman ini asal jadi dalam pengerjaannya
Hingga berita ini diterbitkan awak media terus memantau pekerjaan proyek di Jalan Bulak Rukem Timur 2C, Kecamatan Tambak Sari Surabaya ini
Reporter : UMR





