Surabaya – Polisi berhasil mengamankan dua pelaku pengeroyokan di Jalan Banyu Urip Surabaya tepatnya didepan Cafe Deberry, Surabaya.
Kapolsek Sawahan Surabaya, Kompol Rizky Fardian mengungkapkan, anggota tidak butuh waktu lama untuk menemukan dua orang pelaku itu. Kedua pelaku bernama, Wijaya Dimas Kurniawan dan Mat Rosul itu, ditangkap polisi pada Minggu, 22 Mei 2022, sekira 19.30 Wib.
“Awalnya korban SA sedang mengendarai motor untuk pulang ke rumah, waktu itu setelah melihat pertandingan Persebaya Surabaya di Gelora Bung Tomo, SA sewaktu melintas di Jalan Banyu Urip yang tepatnya didepan Cafe Deberry melihat ada segerombolan pengendara motor,” ujarnya.
Kompol Rizky menjelaskan, korban sempat menegur dengan mengatakan Minggir-minggir, seketika itu ada pengendara motor lain yang berboncengan 3 langsung meneriaki Woi, dan menantang korban untuk berkelahi.
“Namun awalnya tidak hiraukan, kemudian korban mendahului dengan melaju dengan mengunakan motonya dan berhenti di Jalan Banyu Urip No.46 Surabaya, dengan maksud menunggu ketiga anak pengendara motor tersebut,” kata Rizky, pada Selasa (28/06/2022).

Perwira Polisi yang menjabat sebagai Kapolsek Sawahan Surabaya, Kompol Rizky menambahkan, ternyata ketiga anak yang berboncengan motor tersebut, juga berhenti yang duduk dibelakang lalu turun dan menantang korban, sehingga sempat saling pukul.
“Ternyata teman-temannya ikut turun dan memukul beramai-ramai, tanpa di sadari ternyata handphone SA hilang sewaktu di simpan di saku celana pada saat itu,” jelas Rizky.
Masih Kompol Rizky, SA merasa barang tersebut, dirampas paksa oleh gerombolan pengendara motor yang telah memukuli korban saat itu, setelah pemukulan pengeroyokan tersebut.
“SA mencari dan melihat jika motornya juga lenyap ditempat itu sewaktu berhenti, dari keterangan beberapa saksi di tempat kejadian perkara (TKP) salah seorang penjual nasi bebek mengatakan, jika sepeda motor SA dibawa oleh seorang perempuan yang merupakan dari gerombolan yang memukuli korban,” jelas Rizky.
Sementara itu, korban langsung membuat laporan polisi setelah dilakukan pemukulan dan pencurian, dan juga memperkuat laporannya dengan melakukan hasil visum.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya kedua pelaku berhasil ringkus Polisi dalam kasus pengeroyokan dan perampasan tersebut.
Selain mengamankan kedua pelaku Polisi juga menyita barang bukti berupa, 1 Unit Sepeda Motor merk Suzuki Satria, 1 buah Sweater Hoodie warna hijau, dan 1 buah Celana kain panjang.
Kedua pelaku pencurian dengan kekerasan dan atau Pengeroyokan, sebagaiman dimaksud dijerat dalam pasal 365 dan atau 170 KUHP.





