Surabaya – Seorang pria berinisial KM, (46 tahun), yang merupakan target operasi (TO) kasus sabu, satu pelaku ditangkap jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya belum lama ini.
Perlu diketahui, Pria penganggur itu diamankan petugas di Jalan Simo Pomahan Baru Sawah Kelurahan Simomulyo Baru Kecamatan Sukomanunggal Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marundari membenarkan bahwa KM merupakan TO Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
“Pelaku ini kita amankan dalam kasus peredaran sabu. Hasil pemeriksaan kami di kasus lain memang pernah disebutkan nama KM ini,” kata Daniel, pada Senin (27/6/2022).

Setelah berhasil diamankan, petugas melakukan penggeledahan di rumah KM di Jalan Simo Pomahan Surabaya. Di sana, petugas menemukan 1 bungkus plastic klip sabu 101,54 gram, 1 bungkus sabu 101,56 gram, 1 bungkus sabu 101,57 gram, 1 bungkus sabu 8,38 gram, 1 timbangan elektrik, 4 bendel plastic klip, 1 kotak plastik, 2 buku catatan penjualan, 1 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor.
“Barang bukti tersebut kita temukan di dalam rumah KM. Dia juga mengaku bahwa narkotika sabu dengan berat, 313,05 gram, yang mana awalnya sebanyak 800 gram, dari Seseorang berinisial AD (DPO) dengan cara mengambil secara ranjau, pada Rabu 25 Mei 2022, sekira pukul 19.30 Wib, di Jalan Simolawang Baru Surabaya.,” tuturnya.
Daniel menambahkan, Pelaku KM mengaku mereka menerima perintah untuk menjual dari AD, sudah 2 kali dan KM sudah pernah mendapatkan komisi sebesar Rp. 3.000.000,
Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.





