BBM Jenis Solar di Timbun di Bangkalan, Komaruddin, SH, MH Angkat Bicara, Ini Dia Statmentnya

Bangkalan – Terkait seorang pria asal sampang yang menimbun BBM jenis solar, kini pihak dari PT di Surabaya mengklarifikasi dan mengajak beberapa awak media diskusi .

Adapun owner dari pihak PT berinisial Y mengatakan, iya mas, saya baru kerja dan kerjasama di Bangkalan ini untuk pemasok BBM jenis solar, jadi saya pribadi pengen minta tolong kepada samean untuk bekerjasama dengan kami.

“Banyak juga mas dari teman-teman media di Bangkalan sudah kordinasi dengan kami, dan bahkan saya banyak kenal dengan bapak-bapak Polisi di Bangkalan.” Katanya kepada media ini, kamis (23/06) malam

Intinya, saya pribadi pengen banyak teman untuk bekerjasama agar cipto (kondusif)

“Dan saya minta maaf kepada tim samean, kalau sekiranya dari Ring (jaringan) ada yang berkata tidak enak kepada samean mas, dan saya mewakili dari teman-teman (Jaringan) di Bangkalan.” Jelas Y selaku owner PT di salah satu Kota Surabaya

Menanggapi perihal itu, Komaruddin, SH, MH selaku lowyer Harianradar.com iya mengatakan, Saya pribadi sangat miris, karena hal itu tentu sangat merugikan baik bagi Pemerintah Kabupaten (Negara) maupun bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Menurut Komar, Hal itu bentuk penyelewengan dan meresahkan masyarakat.” Ujarnya

“Lebih mirisnya lagi, Lanjut Komar, pihak dari penimbun dan pihak SPBU ini diduga bermain mata atau kerjasama (Kongkalikong).” Jelas Komaruddin, SH, MH

“Untuk diketahui, Dalam hal penimbunan BBM bersubsidi pelaku dapat dikenai sanksi hukuman penjara selama 6 tahun denda sebesar Rp 60 milyar rupiah. Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.” Pungkasnya

 

Reporter : UMR

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *