Surabaya – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo mengatakan, Pria berinisial RHS (49), warga Jalan Tambaksari Surabaya, harus meringkuk dibalik jeruji besi, karena telah melakukan pencabulan tetangganya sendiri.
Perlu diketahui, korban yang masih dibawah umur sekitar berusia 14 tahun, ia merupakan anak penyandang Disabilitas tuna atau rungu.
Dijelaskan, Kanit PPA AKP Wardi, pelaku RHS melancarkan aksinya dengan cara memaksa korban agar mau mengikuti keinginannya kejadian tersebut, pada, (15/01/2022) lalu.
“Pada saat itu, AS merupakan Ibu korban yang tak terima akhirnya melaporkan ulah pelaku RHS ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya,” ungkap Wardi.
Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya yang menangani laporan polisi tersebut, langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku RHS.
“Kronologis awal korban saat itu diajak untuk masuk ke rumah tersangka. Pada saat di dalam rumah tersebut, tersangka menyetubuhi korban sebanyak 1 kali,” kata Wardi, Sabtu (25/6/2022).
Sambung Perwira Polisi dengan tiga balok Emas di pundaknya AKP Wardi Waluyo, pelaku kita bekuk pada, Jumat, 24 Juni 2022.
“Begitu ada laporan dari AS orang tua korban dan setelah alat bukti terpenuhi, termasuk melakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk pelaku, penyidik gelar perkara guna penetapan tersangka,” jelas Wardi.
Pelaku RHS tindak pidana kejahatan seksual atau percabulan terhadap anak di bawah umur sudah kami tangkap.
“Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya RHS dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 Jo Pasal 76D UURI No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan kedua UURI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang,” pungkasnya.





