Bangkalan – Pemerintah kota atau Daerah dan instansi terkait terus gencar memberantas peredaran dan penyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu
Kali ini Polsek Galis, Jawa Timur mengungkap kasus penyalahgunakan narkoba jenis sabu dengan menetapkan 1 orang tersangka, senin (20/6/2022).
Kapolsek Galis, Iptu Bagus, SH melalui Kanit Reskrim Bripka Pondra mengatakan, alhamdulillah anggota kami berhasil mengamankan, (1) satu klip plastik kristal putih diduga sabu dengan berat 0.36gram, (1) satu pipet kaca bekas pakai diduga sabu dengan berat 1.72 gram, (1) satu buah bong atau alat hisap sabu terbuat dari bekas botol plastik air mineral, dan (1) satu buah korek api warna hijau
“Tak hanya itu, Anggota juga mengamankan satu orang tersangka, yakni bernama Muhammad Hoiri asal Blega, dan iya bekerja sebagai pegawai honorer Puskesmas Konang,” ujar Pondra di Mapolsek Galis, Bangkalan, jumat (24/06)
Menurut Pondra, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya penyalahgunakan narkoba di sebuah rumah.
“Pada saat di grebek anggota Reskrim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang sedang mengkonsumsi sabu.” Jelas Bripka Pondra
Saat di intograsi, lanjut pondra, iya mengaku baru saja membeli sabu seharga Rp.100ribu
“Dan iya konsumsi sendiri sebanyak satu kali.” tambah Pondra, saat menirukan pembicaraan tersangka
Atas perbuatan dari tersangka, kini iya harus menanggung akibatnya ke Mapolsek Galis, Jawa Timur
“Dan dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Pungkas mantan Kanit Reskrim Modung Bangkalan ini
Reporter : Jamaluddin





