Surabaya – Satu persatu peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu diringkus Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya, dari tangan pelaku polisi, menyita barang haram jenis sabu-sabu seberat 1,25 gram.
Diungkapkan oleh Kapolsek Asemrowo Surabaya, Kompol Hari Kurniawan S.H. pada pada Jum’at (17/06/2022), pelaku Mahlan Nur Rozak (36 tahun) warga Jalan Petemon 2/ 99- Surabaya, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya.
“Pelaku ditangkap di seputaran rumah kostnya di Jalan Simo Katrungan Gg Buntu No.1- Surabaya, pada Sabtu (11 Juni 2022), sekira 20.00 Wib,” kata Hari Kurniawan, dalam keterangan tertulisnya.
Mahlan Nur Rozak diringkus saat petugas sedang patroli Kamtibmas anggota mendapat informasi, adanya pelaku yang melakukan transaksi sabu, pada saat itu gerak-gerik sudah mencurigakan.
Saat penggeledahan, polisi menemukan 1 buah tutup botol minuman UC 1000 yang dilubangi tutup botolnya, 1 buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu dengan berat 1,25 gram, 10 klip plastik kecil bekas sabu, 1 pack sedotan plastik, 2 buah sedotan plastik untuk serok sabu, 1 buah Handphone, dan 1 buah korek api.
“Mahlan Nur Rozak diamankan di Mapolsek Asemrowo Surabaya, dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.





