Harianradar.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membekuk seorang pria pengedar sabu-sabu. Pengedar yang bekerja driver ojek online (ojol) ditangkap saat hendak bertransaksi.
Pria yang diamankan itu, RS, 41, asal Jalan Dharmawangsa, Surabaya. Dia dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada Jumat 27 Mei 2022 sekira pukul 07.00 WIB, di rumah Jalan Dharmawangsa Surabaya.
Dari tangan RS, polisi mengamankan 36 poket narkotika jenis sabu-sabu siap edar. ”Selain 36 poket sabu, kita juga amankan barang bukti lain di antaranya, 1 buah timbangan elektrik warna silver, 1 buah sekrop dari sedotan warna putih; 1 bendel klip plastik kecil kosong, 1 Unit Handphone Samsung J7 Pro warna Hitam dengan simcard,” jelas AKP Hendro Utaryo, Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (16/6/2022).
Sebanyak 36 poket narkoba itu dengan rincian, sabu-sabu seberat 1,10 gram, 0,40 gram, 0,40 gram, 0,34 gram 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,30 gram, 0,16 gram, 0,16 gram, 0,16 gram, 0,16 gram, 0,16 gram, 0,16 gram, 0,16 gram, 0,16 gram, 0,16 gram, 0,16 gram, 0,16 gram, 0,16 gram, 0,16 gram, 0,16 gram, 0,16 gram, 0,16 gram, 0,14 gram, 0,14 gram, 0,14 gram, 0,14 gram, 0,14 gram,0,14 gram, 0,14 gram, 0,14 gram, dan 0,14 gram. Dengan total berat Bruto keseluruhan ±8,34 gram, beserta klip plastiknya.
Warga yang mengetahui gelagat pelaku mencurigakan akhirnya melapor. Hingga petugas berhasil mengamankan tersangka dan selanjutnya dilakukan penggeledahan.
”Pada saat digeledah itulah, ditemukan barang bukti sabu-sabu di dalam tas tersangka RS” tambah AKP Hendro.
Sementara itu, RS beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kini RS mendekam dalam penjara. Polisi menjeratnya dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.