Dua Jambret ini Kerap Resahkan Masyarakat di Surabaya, Lihat Kelakuan Mereka

Surabaya, – Polisi mengamankan dua pelaku pelaku kejahatan jalanan (Jambret) yang kerap beraksi di kota Surabaya, kedua akhirnya berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Bubutan, Polrestabes Surabaya. Pada Rabu. 01 Juni 2022, Sekitar pukul. 11.00 Wib.

Perlu diketahui, Dua pelaku yang ditangkap Polisi itu diketahui berinisial F-H (27) dan H-R (25), keduanya tinggal di Jalan Kebalen. Surabaya.

Kapolsek Bubutan Kompol Ade Chirtian Manapa melalui Kanit Reskrim Ipda Vian Wijaya menjelaskan, kedua tersangka ini ditangkap berdasarkan laporan korban, Samsul Arifin (48) th. Warga Dsn Gading, Driyorejo, Gresik.

“korban saat itu sedang melintas di Jalan kalibutuh surabaya dan berhenti di depan toko bangunan. Tiba-tiba datang dua orang tak dikenal yang mengendarai honda vario warna hitam dari sisi kanan,” Jelas Vian. Selasa (07/06/2022).

Setelah didekati, Lebih lanjut Vian, kemudian satu dari pelaku langsung mengambil HP milik korban yang berada di dalam dasbord sepeda motornya. Lalu, mereka yang menggunakan sepeda motor langsung tancap gas dengan melarikan diri.

“Begitu HP nya berpindah tangan dengan cara dirampas oleh dua orang pelaku. Korban lansung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Bubutan Surabaya.” Ungkapnya.

Masih kata Vian. Setalah mendapatkan laporan. Anggota Reskrim langung mendatangi lokasi untuk dilakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi dan mengecek CCTV yang ada di TKP.

“Tak lama dari kejadian, petugas mendapati petunjuk dan informasi atas ciri-ciri pelaku yang akan melintas di Jalan Demak Surabaya. sehingga petugas bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku tersebut.” Tambah Vian.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti 1 unit sepeda motor honda vario yang digunakan sarana oleh pelaku dan 1 buah Hendphone (HP) merek ViVO dibawa kepolsek Bubutan guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Kedua kini sudah ditahan dan dijemboskan kedalam tralis besi milik Polsek Bubutan guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.”Ujarnya.

Lantaran terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan maka kedua tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukuman paling lama 9 tahu.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *