Indeks

Nyambi Edarkan Sabu, Kuli Angkut Diringkus Polisi

Surabaya – Seorang kuli angkut berinisial MU (36 tahun) ditangkap polisi lantaran terlibat peredaran narkoba. Pria asal Jalan Gadukan Utara Surabaya. disergap lantaran mengedarkan puluhan gram sabu.

MU ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya di rumah Kost Jalan Gadukan Utara Surabaya, sekitar pukul 19.00 WIB, pada Kamis (12 Mei 2022). Saat ditangkap, MU membawa 5 plastik klip berisi 10.04 gram sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Hendro Utaryo mengatakan, setelah melakukan penangkapan, timnya langsung menggeledah rumah MU.

“Saat penggerebekan rumah pelaku kami menemukan, satu buah tempat kaca mata warna hitam yang didalamnya terdapat, 5 plastik klip berisi 10.04 gram sabu. Juga kami sita korek Api dan ponsel,” beber Hendro, Senin (6/6/2022).

Dalam pemeriksaan pelaku MU mengaku Narkotika jenis shabu tersebut, didapat dari temannya berinisial (ARFN), yang sebelumnya diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pelaku MU dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Exit mobile version