Indeks
News  

Polisi Tangkap Pengedar Sabu Asal Pasuruan

SURABAYA, – Pengedar sabu asal Pasuruan dibekuk anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya.

Pengedar sabu tersebut berinisial AG (32), warga Desa Gejug Jati, kecamatan Lekok, kabupaten Pasuruan.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan warga setempat yang resah dengan perbuatan pelaku karena AG kerap mengedarkan sabu- sabu.

Dari informasi itu kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan oleh pihak Kepolisian. Saat tiba di lokasi tersebut, petugas mengendus keberadaan pelaku.

Tak mau kehilangan jejak, anggota kami melakukan penangkapan terhadap AG tanpa perlawanan.

“Saat digeledah didalam kamarnya ditemukan barang bukti sabu dengan berat masing-masing berat + 0,38 gram, + 0,38 gram, + 0,36 gram, + 0,30 gram, + 0,26 gram dan + 0,26 gram beserta bungkusnya di dalam saku celana depan sebelah kanan menjadi satu dalam plastik klip serta diakui milik tersangka AG,” sebut Daniel.

Lebih lanjut Daniel mengatakan, tersangka AG mengaku bahwa mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut dari seorang berinisial AM (belum ketangkap) pada hari Senin tanggal 09 Mei 2022 sekitar jam 20.00 Wib dengan cara di ranjau pinggir jalan raya depan RSUD Sidoarjo yang di bungkus tissue dan plastic klip dan membeli sabu seharga Rp.600.000.- (belum dibayar),” beber Daniel.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa baru 1 (satu) kali membeli narkotika jenis sabu seorang bandar berinisial AM,” tutup Daniel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Exit mobile version