Surabaya – Petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Surabaya, mengamankan Seorang pria berinisial RM (23 tahun) karena kedapatan mengedarkan barang haram narkotika jenis sabu – sabu.
Perlu diketahui, pelaku RM ditangkap saat berada ditempat kosnya jalan Pragoto Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Surabaya pada hari Jum’at 22 April 2022 sekira pukul 17 : 00 Wib.
“Meski sempat mengelak, RM tak bisa berkelit saat polisi menemukan barang bukti sabu – sabu sebanyak 4 bungkus plastik seberat 13,12 gram disembunyikan didalam kamarnya ,” ujar Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Daniel Marunduri Senin (24/05/2022).
Polisi melakukan penggeladahan dan kembali menemukan 1 buah pipet kaca terdapat kristal putih di duga narkotika jenis sabu seberat + 2,21 gram, 1 timbangan elektrik, 2 bungkus plastik klip, 1 buah alat press plastic, dan 1 buah handphone merk Oppo A 92 serta 1 kotak warna hitam yang diakui milik pelaku.
Saat di interogasi, RM mengaku serbuk kristal bening itu membeli kepada AB yang saat ini masih buron (DPO) sebanyak 2 bungkus plastik dengan berat 10 gram seharga Rp.10.000.000.
“Keduanya janjian bertemu di warkop (giras) perempatan jalan Kunti Surabaya pada hari Kamis 21 April 2022 sekitar pukul 20.00 wib,” jelas Daniel.
Sementara itu, 2 bungkus plastik sabu seberat 3,12 gram yang juga kita amankan merupakan sisa dari pembelian sebelumnya yang belum terjual.
“Barang haram itu menurut pengakuan RM akan dibagi menjadi beberapa bungkus paket hemat (sachet kecil) dan akan dijual eceran kepada para pelanggannya,” terang Daniel.
Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan dan mengembangkan untuk menangkap bandar serta jaringan yang ada di wilayah kampung narkoba yakni Jalan Kunti Surabaya dan sekitarnya.
“Kini tersangka RM telah di tahan Polrestabes Surabaya, dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.





