Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya, menangkap seorang pemuda pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berinisial D J A, (21 tahun), warga Jalan Kapas Krampung Surabaya, setelah aksi pencurian terekam camera CCTV.
Perlu diketahui, Kejadian pencurian sepeda motor tersebut, pada Rabu, (11 Mei 2022), sekitar pukul, 23.30 Wib, di Jalan Kapas Krampung Surabaya.
Dikatakan, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, awal pelaku melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor, pelaku berboncengan dengan mengendarai Sepeda motor.
“Mereka mencari sasaran empuk di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, saat mendapatkan sasaran, satu pelaku menunggu di atas motor, kemudian satu pelaku bagian merusak kunci motor, dengan menggunakan kunci T, lalu membawa kabur sepeda motor yang berhasil diambilnya,” jelas Mirzal.
Perwira Polisi dengan dua melati di pundaknya AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan, Selang beberapa hari, anggota Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, yang dipimpin oleh Kanit Jatanras IPTU Aldhino Prima W.,S.I.K serta Kasubnit Jatanras IPDA Very Rahmawan J,S.Trk, anggota kami telah melakukan penangkapan pelaku, berdasarkan informasi hasil rekaman CCTV, sesuai ciri-ciri pelaku yang di TKP.
“Satu pelaku berhasil ditangkap saat sedang duduk didepan rumahnya, lalu pelaku dibawa ke Polrestabes Surabaya, untuk diproses lebih lanjut serta pengembangan penyidikan” ungkap Mirzal.
Dalam kasus ini, Selain mengamankan pelaku. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 rekaman cctv, 1 pakaian yang digunakan oleh pelaku, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Mio (BB Hasil kejahatan).
Akibat perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat degan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.